Majelis  Pembimbing  Gerakan  Pramuka (disingkat mabi) adalah  suatu  badan  dalam  Gerakan  Pramuka  yang  memberi  bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.

Ketentuan yang mengatur tentang mabi ialah Keputusan Kwarnas Nomor 225 Tahun 227 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka. Dokumen keputusan tersebut bisa diunduh pada tautan berikut:

google-drive     mediafire-logo

Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan. Baca pos ini lebih lanjut