Responsive Ads Here

Wednesday, June 4, 2014

Badan Geologi Gelar Sosialisasi Kawasan Peruntukan Pertambangan

Kepala Bagian Penelaahan Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM Nuryanti Wijayanti, SH,MH., menerangkan mengenai pengaruh renegeonisasi kontrak/IUP dalam pengelolaan tata ruang daerah dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Peruntukan Pertambangan yang diselenggarakan Badan Geologi ESDM, di Mason Pine Hotel, Jalan Raya Parahyangan Km. 1,8 Kota Baru Parahyangan, Bandung, Rabu (21/5/2014). Selain itu, turut hadir sebagai pembicara diantaranya: Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan Ir. Rudi Suhendar, M.Sc, dan perwakilan Pusat Sumber Daya Geologi Ir. Asep Suryana.

Bertepatan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan, Badan Geologi ESDM menyelenggarakan sosialisasi di gedung serba guna Mason Pine Hotel, Jalan Raya Parahyangan Km. 1,8 Kota Baru Parahyangan, Bandung. Acara yang dilaksanakan dari 21-23 Mei 2014 tersebut diikuti sejumlah kalangan dilingkungan Badan Geologi dan pihak terkait lainnya dengan dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Badan Geologi Dr. Adhi Wibowo, M.Sc., mewakili Kepala Badan Geologi. Dr. Ir. Surono, M.Sc. Dalam sambutan tertulisnya Kepala Badan Geologi mengharapkan agar penyelenggaraan penataan ruang harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, dan sesuai dengan pembangunan berkelanjutan." Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar khususnya bagi bangsa Indonesia. Disamping itu, Indonesia berada pada kawasan rawan bencana, yang secara ilmiah dapat mengancam keselamatan bangsa, karena itu, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi sesuai dengan pembangunan berkelanjutan," ujar Surono.

Menurut Surono, keberhasilan rencana penataan ruang suatu wilayah akan banyak ditentukan oleh pemahaman aspek lingkungan geologi wilayah tersebut. " Penataan ruang ditujukan untuk mempercepat pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan, dalam hal pengelolaan kawasan pertambangan yang merupakan penghasil APBN sekitar 30 % dari total APBN Negara, sudah tentu mendapatkan perhatian ekstra, berkaitan dengan itu, maka diterbitkanlah peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan peruntukan pertambangan, yang merupakan mandat dari pasal 68 peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, " terang Surono. Sementara, efek negatif dari setiap aktivitas pertambangan, kini telah menjadi topik pembicaraan utama di berbagai media massa." Efek nyata yang kurang baik dari pertambangan ialah terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat, sangat mungkin terjadi karena optimumnya penataan ruang wilayah di kawasan pertambangan dan sekitarnya. Jika dibiarkan keadaan ini, dapat menjadi permasalahan jangka panjang. Karena itu, perlu mendapat perhatian dalam perencanaan program pengelolaan aspek kegeologian, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang diantaranya melalui kegiatan sosialisasi atau diseminasi, inventarisasi dan evaluasi," lanjut Surono.

Pada acara yang diikuti para perwakilan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten, Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Kementrian ESDM, Dosen serta segenap Civitas Akademika tersebut, hadir sebagai pembicara diantaranya : Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan Ir. Rudi Suhendar, M.Sc.; perwakilan Pusat Sumber Daya Geologi Ir. Asep Suryana; dan Kepala Bagian Penelaahan Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM Nuryanti Wijayanti, SH, MH.

Pada paparannya, Rudi Suhendar menerangkan mengenai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan." Izin sangat penting sekali, kalau tidak sesuai dengan kriteria tata ruang pertambangan, maka sangsi izinnya ialah hukum pidana dan saat ini, tataruang merupakan kekuatan yang sangat tinggi dalam aktivitas peruntukan segala jenis budidaya sumber daya alam," ujar Rudi. Menurut Rudi, pertambangan merupakan tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, sementara penambangan ialah kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan batubara." Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki sumber daya dan merupakan tempat dilakukannya kegiatan pertambangan di wilayah darat maupun perairan sedangkan Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan meliputi mineral, batubara, minyak dan gas bumi dan dalam pelaksanaannya tidak seluruh kawasan peruntukan pertambangan dapat digunakan untuk kegiatan penambangan, " jelas Rudi.

Dalam kesempatan kedua, Asep Suryana memaparkan bagaimana konsep-konsep kawasan peruntukan pertambangan dibuat." Kawasan peruntukan pertambangan ini merupakan wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang baik yang berwujud padat, cair, atau gas. Disamping itu, kawasan peruntukan pertambangan ini juga merupakan wilayah yang dapat menjadi pusat kegiatan pertambangan yang berkelanjutan atau sebagai bussines prosfect area. Bahkan dimaksudkan pula untuk mengarahkan agar kegiatan penambangan dapat berlangsung secara efisien dan produktif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, bahwa KPP merupakan areal yang dapat digunakan sebagai upaya merubah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil khususnya di daerah pertambangan tersebut," ujar Asep. Pada kesempatan berikutnya, Nuryanti Wijayanti menyampaikan pula bahwa Kementrian ESDM berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 68 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diberikan kewenangan untuk menetapkan kriteria kerja salah satunya tentang kawasan pertambangan." Hal ini sudah kita lakukan  dengan berdasarkan Permen ESDM No.37 Tahun 2013  tentang kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan, dimana intinya kriteria itu sangat diperlukan sebagai pedoman baik untuk pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mendelineasi KPP dalam menyusun rencana tata ruang, " ujar Nuryanti. Selanjutnya acara diisi pula dengan sesi diskusi. (TP)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google