Responsive Ads Here

Friday, April 3, 2015

Pramuka Kota Bandung

Pramuka Kota Bandung


Workshop Peningkatan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Publik Badan Geologi

Posted: 02 Apr 2015 06:42 PM PDT

Caption : Deputi Bidang Pelayanan Publik MENPAN & RB, Mirawati Sudjono menyerahkan buku mengenai Top 9 Inovasi Pelayanan Publik kepada Kepala Badan Geologi, Surono pada Workshop Peningkatan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Publik Badan Geologi di Auditorium Geologi, Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (31/3/2015).

Tiga masalah penting yang sangat berpengaruh dalam proses pembangunan di Indonesia seperti masih lemah dan belum profesionalnya pelayanan birokrasi kepada masyarakat, tingginya angka kejahatan korupsi atau tindak penyelewengan keuangan negara, yang masih memprihatinkan, serta kurang memadainya sarana infrastruktur di segala bidang begitu mengemuka pada Workshop Peningkatan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Publik Badan Geologi, di Auditorium Badan Geologi, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (31/3/2015).  Tiga hal tersebut  menjadi kendala dalam rangka meningkatkan pelayanan opublik yang prima kepada masyarakat." Saat ini masyarakat bisa dilibatkan dalam kebijakan pelayanan publik, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diantaranya; penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, intinya, undang-undang ini dapat menjadi syarat pelayanan publik yang prima, bagaimana masyarakat dapat diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, sampai dengan pengawasan dan pemberian penghargaan, disamping itu masyarakat berhak menyampaikan pengaduan, dan wajib untuk ditangani oleh penyelenggara dan untuk pihak penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan prima dengan penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, jika hal ini tidak terpenuhi, maka sanksi bagi pihak penyelenggara berupa sanksi administrasi, ganti rugi, hingga pidana, " terang Mirawati yang menyatakan dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat diharapkan peningkatan kualitas standar palayanan publik kepada masyarakat akan lebih baik, termasuk di Badan Geologi. Terkait pelayanan kepada masyarakat, setiap instansi memiliki tugas memberikan pelayanan publik, mengelola aset negara, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan." Melalui program reformasi birokrasi, pelayanan publik kepada masyarakat tentunya akan lebih cepat, mudah,  pasti, murah, dan akuntabel," lanjut Mirawati. Menanggapi penjelasan Mirawati, Kepala Badan Geologi, Surono menginginkan agar standar pelayanan publik di Badan Geologi tidak hanya untuk kepentingan instansi melainkan bagi kepentingan masyarakat." Pelayanan publik Badan Geologi, dirasakan masih kurang baik, karena itu, kualitas dan inovasi pelayanan publik perlu lebih ditingkatkan dan merupakan modal bagaimana Badan Geologi bisa maju dan lebih dipercaya masyarakat, "harap Surono yang sekaligus membuka acara. Kegiatan sehari ini diikuti sekitar 50 pegawai perwakilan Unit-Unit di Badan Geologi yang bertugas di bidang pelayanan publik. Selain itu, dalam paparannya mengenai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Sektor ESDM, Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi ESDM, Agus Budi Wahyono berharap pelayanan publik baik ke dalam maupun keluar lingkungan ESDM bisa lebih baik." Saat ini yang telah berjalan adalah pelayanan publik di bidang ketenaga listrikan, kedepannya diharapkan pelayanan publik di bidang mineral dan migas bisa lebih baik untuk memberi kesempatan serta kemudahan para investor berinvestasi," ujar Budi. Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pelayanan Publik MENPAN RB, Noviana Andrina memberi pengertian, standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur." Tujuan dari standar pelayanan, untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan keparcayaan masyarakat, ujar Novi. Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi. (Benny K/MOTP)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google