Responsive Ads Here

Wednesday, May 16, 2012

Jadikan Pramuka Pencetak Genarasi Berkualitas

KETAPANG – Menilai pentingnya keberadaan oragnisasai kepanduan, membuat Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) KabupatenKetapang memberikan perhatian khusus bagi perkembangan gerakan pramuka di Ketapang. "Dalam pramuka, tidak sedikit para pemuda yang dilibatkan untuk ditempa menjadi calon pemimpin yang bertanggungjawab, karenanya kami (Disbudparpora, Red) juga mengutamakan pembinaan terhadap pramuka," ujar


Kepala Dinas Budparpora, Yudo Sudarto, Senin (23/4) lalu, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Ketapang di Aula Dinas Budparpora. Yudo mengungkapkan bahwa tidak sedikit kegiatan positif yang dapat diperoleh melalui pramuka. Karenanya dinas yang dipimpinnya begitu gencar terlibat dalam melakukan pembinaan terhadap kemajuan organisasi kepanduan di Ketapang.



Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Kalimantan Barat, Suryadi, yang juga berkesempatan memberikan materi dalam sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2010, juga mengatakan tidak hanya sekadar sebagai orgnisasi kepemudaan. Pramuka juga, dikatakan dia, merupakan salah satu wadah pendidikan nonformal, yang juga dapat mendidik para generasi muda menjadi penerus bangsa, yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang handal. "Pramuka sangat jauh dari kepentingan politik praktis, selain itu pramuka menerapkan pendidikan di lapangan," katanya.



Sementara itu, menurut Wakil Ketua Kwaracab Ketapang, A Yani HS, dengan disosialisakannya Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka, ke depan akan lebih banyak lagi dukungan dari semua pihak, untuk mendorong kemajuan gerakan kepramukaan di Ketapang. "Saat ini perkembangan gerakan pramuka di Ketapang sudah cukup baik, dan dengan disosialisakannya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diharapkan ke depan para anggota pramuka yang ada, khususnya di Ketapang, akan lebih bersemangat lagi untuk meningkatkan potensi diri melalui berbagai kegiatan ke pramukaan," paparnya.



Sementara itu, berkaitan dengan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka, dijelaskan secara mendalam oleh Suriyadi. Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat tersebut memaparkan satu persatu mengenai undang-undang ini. Tak hanya UU tentang Gerakan Pramuka, dia juga memaparkan mengenai Keppres Nomor 238 Tahun 1961. Lebih lanjut dalam pemaparannya, ia menjelaskan dukungan Keppres tersebut yang diarahkan agar Gerakan Pramuka berkembang pesat. Walaupun, menurut dia, Keppres telah terbit, namun organisasi kepramukaan ini juga perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Munas Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak.



Dia memaparkan Setelah rentetan panjang, pertemuan panjang, dan bahkan sempat timbul polemik karena studi banding anggota DPR ke tiga negara, maka pada 26 Oktober 2010, Undang-Undang Pramuka disyahkan. "Selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 2010, Undang-Undang Gerakan Pramuka ditandatangani Presiden menjadi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," kata Suryadi. Lahirnya UU Gerakan Pramuka diharapkan dapat menjadi dasar bagi perkembangan gerakan pramuka selanjutnya di Indonesia.



Selain Suryadi yang memaparkan undang-undang tersebut, A Yani HS dari Kwartir Gerakan Pramuka Ketapang juga memberikan pemarapan, mengenai harapan dengan larhirnya undang-undang ini. Para peserta yang terdiri dari utusan Kwartir Gerakan Pramuka Ketapang, tokoh pemuda, tokoh agama, utusan sekolah, dan lain-lain tersebut, cukup antusias dengan sosialisasi itu. Hal tersebut terungkap di sela-sela sosialisasi yang disampaikan. Peserta terlihat aktif untuk bertanya dan berkomitmen demi memajukan gerakan pramuka di Kabupaten Ketapang. (ash)



No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google