Akreditasi dalam Gerakan Pramuka dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2010 pasal 18 ayat (1).
Selanjutnya menurut ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa akreditasi
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Namun demikian agar ketentuan pasal 18 ini bisa
dilaksanakan masih perlu dijabarkan oleh peraturan pemerintah
sebagaimana diatur dalam tata peraturan perundangan di Indonesia.
Source: http://fauziep.blogdetik.com
Karena itulah ketika sekarang
sudah mulai dirancang adanya akreditasi masih perlu dipertanyakan aspek
legalnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pertama, disebutkan bahwa
akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi. Artinya Kwartir Nasional
dan jajaran Kwartir di bawahnya tidak bisa melakukan akreditasi, karena
Kwartir Nasional bukan lembaga akreditasi. Lembaga akreditasi seharusnya
bersifat independen, sebagaimana sudah berlaku pada akreditasi pada
jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Akreditasi pada
satuan pendidikan formal (sekolah) tidak dilakukan oleh Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, pun juga Dinas Pendidikan
provinsi/Kabupaten/kota. Akreditasi sekolah dilakukan oleh lembaga
independen yang disebut dengan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN SM). Untuk mengakreditasi program studi/jurusan
perguruan tinggi dilakukan oleh BAN Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan
untuk mengakreditasi satuan pendidikan nonformal oleh BAN Pendidikan Nonformal (BAN PNF).
Kemudian siapa yang akan melakukan akreditasi terhadap satuan pendidikan kepramukaan? Jika dimasukkan ke ranah BAN PNF belum bisa, karena BAN PNF belum memiliki dasar hukum yang operasional untuk mengakomodasi akreditasi di lingkungan Gerakan Pramuka.
Kedua, untuk melaksanakan
undang-undang perlu dijabarkan dalam peraturan pemerintah, peraturan
menteri dan seterusnya. Persoalannya, dalam UU nomor 12 Tahun 2010 tidak
ada satu pasal atau ayat pun yang menyatakan ketentuan lebih lanjut
akan diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana dalam produk
undang-undang lainnya. Kalimat yang digunakan selalu umum, yaitu “sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Jika mengikuti hukum tata negara
ketentuan dalam pasal 18 ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. Jika ini terjadi maka Gerakan Pramuka akan menjadi
organisasi yang benar-benar terkooptasi oleh birokrasi. Namun demikian
dalam beberapa pasal disebutkan bahwa ketentuan lebih diatur oleh
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.
Oleh karena itulah langkah bijak untuk mengatur
akreditasi kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka. Mudah-mudahan
ketentuan mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam draf AD/ART yang
akan dibahas dalam Musyawarah Luar Biasa pada 28-29 April 2012
mendatang.Source: http://fauziep.blogdetik.com
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google