Responsive Ads Here

Friday, April 6, 2012

Akreditasi Kegiatan dan Satuan Pendidikan Kepramukaan

350d4584d77b5f157b4736ddb5e7e298_accreditation
Akreditasi dalam Gerakan Pramuka dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2010 pasal 18 ayat (1). Selanjutnya menurut ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian agar ketentuan pasal 18 ini bisa dilaksanakan masih perlu dijabarkan oleh peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam tata peraturan perundangan di Indonesia.


Karena itulah ketika sekarang sudah mulai dirancang adanya akreditasi masih perlu dipertanyakan aspek legalnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, disebutkan bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi. Artinya Kwartir Nasional dan jajaran Kwartir di bawahnya tidak bisa melakukan akreditasi, karena Kwartir Nasional bukan lembaga akreditasi. Lembaga akreditasi seharusnya bersifat independen, sebagaimana sudah berlaku pada akreditasi pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Akreditasi pada satuan pendidikan formal (sekolah) tidak dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pun juga Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/kota. Akreditasi sekolah dilakukan oleh lembaga independen yang disebut dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM).  Untuk mengakreditasi program studi/jurusan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan untuk mengakreditasi satuan pendidikan nonformal oleh BAN Pendidikan Nonformal (BAN PNF).

Kemudian siapa yang akan melakukan akreditasi terhadap satuan pendidikan kepramukaan? Jika dimasukkan ke ranah BAN PNF belum bisa, karena BAN PNF belum memiliki dasar hukum yang operasional untuk mengakomodasi akreditasi di lingkungan Gerakan Pramuka.

Kedua, untuk melaksanakan undang-undang perlu dijabarkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya. Persoalannya, dalam UU nomor 12 Tahun 2010 tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyatakan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana dalam produk undang-undang lainnya. Kalimat yang digunakan selalu umum, yaitu “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Jika mengikuti hukum tata negara ketentuan dalam pasal 18 ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Jika ini terjadi maka Gerakan Pramuka akan menjadi organisasi yang benar-benar terkooptasi oleh birokrasi. Namun demikian dalam beberapa pasal disebutkan bahwa ketentuan lebih diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.
Oleh karena itulah langkah bijak untuk mengatur akreditasi kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka. Mudah-mudahan ketentuan mengenai hal tersebut  sudah tercantum dalam draf AD/ART yang akan dibahas dalam Musyawarah Luar Biasa pada 28-29 April 2012 mendatang.


Source: http://fauziep.blogdetik.com

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google