Responsive Ads Here

Sunday, March 4, 2012

Bantuan KMD dan KML bagi 17 Kwartir Daerah

Published By Fauzi EP On Rabu, Februari 15th 2012. Under Pendidikan Kepramukaan/Kepemudaan Tags: bantuan KMD, bantuan KML, kursus mahir dasar, kursus mahir lanjutan

13-scoutmasterSebanyak 3258 orang calon akan mengikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan 950 orang mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang tersebar pada 17 Kwartir Daerah pada tahun 2012 ini. Dana yang dibutuhkan untuk melatih sebanyak 4208 pembina pramuka ini sebesar Rp. 10.598.500.000. Dana tersebut merupakan bantuan dari Direktorat PPTK Ditjen PAUDNI Kementrian Pendidikan Kebudayaan kepada 17 Kwarda terpilih untuk menyelenggarakan KMD dan KML.

Tujuh belas Kwarda yang terpilih untuk menyelenggarakan KMD dan KML di atas adalah Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. Kwarda penyelenggara kegiatan KMD dan KML harus mendapatkan rekomendasi dari P2PNFI/BPPNFI pada regional masing-masing.

Program ini perlu mendapatkan apresiasi di tengah krisis pembina pramuka saat ini. Selama ini kekurangan pembina sangat lamban dipenuhi karena untuk mengkader calon pembina diperlukan biaya yang tinggi. Bahkan tidak sedikit calon pembina pramuka yang harus mengeluarkan biaya sendiri untuk mengikuti kursus agar mencapai kompetensi dan memenuhi syarat sebagai pembina pramuka. Hal ini berbeda dengan KMD dan KML yang didanai oleh pemerintah.

Karena itulah rekrutmen calon peserta atau calon pembina pada program ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak kwartir ranting dan kwartir cabang. Utamanya dalam menemukan calon pembina pramuka yang mempunyai niat ikhlas berbagi dan membina kaum muda Indonesia.

Adapun persyaratan peserta kegiatan KMD adalah para calon pembina atau pembina satuan di gugusdepan, belum pernah mengikuti KMD, usia maksimal 54 tahu, sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SMA, menjadi pembina gudep atau pada satuan komunitas yang berpangkalan di sekolah atau di masyarakat, mendapat rekomendasi dari Kwarcab.

Sedangkan persyaratan peserta KML adalah pembina gudep/satuan yang telah menyelesaikan masa Nara Karya 1 dan telah mendapat Surat Hak Bina (SHB) dari Kwarcab, aktif membina satuan di gudep, usia maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SLTA, dan mendapat rekomendasi Kwarcab
Posted by Kak Ha Te di FB (GARUDA SEMBILAN)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google