Published
By Fauzi EP On Rabu, Februari 15th 2012. Under Pendidikan
Kepramukaan/Kepemudaan Tags: bantuan KMD, bantuan KML, kursus mahir
dasar, kursus mahir lanjutan
13-scoutmasterSebanyak 3258
orang calon akan mengikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan 950
orang mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang tersebar pada 17
Kwartir Daerah pada tahun 2012 ini. Dana yang dibutuhkan untuk melatih
sebanyak 4208 pembina pramuka ini sebesar Rp. 10.598.500.000. Dana
tersebut merupakan bantuan dari Direktorat PPTK Ditjen PAUDNI Kementrian
Pendidikan Kebudayaan kepada 17 Kwarda terpilih untuk menyelenggarakan
KMD dan KML.
Tujuh belas Kwarda
yang terpilih untuk menyelenggarakan KMD dan KML di atas adalah Aceh,
Sumatra Utara, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa
Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, dan Papua. Kwarda penyelenggara kegiatan KMD dan KML
harus mendapatkan rekomendasi dari P2PNFI/BPPNFI pada regional
masing-masing.
Program ini perlu mendapatkan apresiasi di
tengah krisis pembina pramuka saat ini. Selama ini kekurangan pembina
sangat lamban dipenuhi karena untuk mengkader calon pembina diperlukan
biaya yang tinggi. Bahkan tidak sedikit calon pembina pramuka yang harus
mengeluarkan biaya sendiri untuk mengikuti kursus agar mencapai
kompetensi dan memenuhi syarat sebagai pembina pramuka. Hal ini berbeda
dengan KMD dan KML yang didanai oleh pemerintah.
Karena itulah
rekrutmen calon peserta atau calon pembina pada program ini perlu
mendapatkan perhatian dari pihak kwartir ranting dan kwartir cabang.
Utamanya dalam menemukan calon pembina pramuka yang mempunyai niat
ikhlas berbagi dan membina kaum muda Indonesia.
Adapun
persyaratan peserta kegiatan KMD adalah para calon pembina atau pembina
satuan di gugusdepan, belum pernah mengikuti KMD, usia maksimal 54 tahu,
sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SMA, menjadi pembina
gudep atau pada satuan komunitas yang berpangkalan di sekolah atau di
masyarakat, mendapat rekomendasi dari Kwarcab.
Sedangkan
persyaratan peserta KML adalah pembina gudep/satuan yang telah
menyelesaikan masa Nara Karya 1 dan telah mendapat Surat Hak Bina (SHB)
dari Kwarcab, aktif membina satuan di gudep, usia maksimal 55 tahun,
sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SLTA, dan mendapat
rekomendasi Kwarcab
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google