Kak
Joedyaningsih, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
menerima kunjungan Andalan Cabang dan Kwartir Ranting dari Kwartir
Cabang Pemalang di gedung Kwarnas lantai 2, pada hari Jumat, 25 Nopember
2011.
Kak Abdul Kadir selaku Ka Kwarcab
Pemalang sekaligus pimpinan rombongan beserta 50 Andalan Cabang dan
Kwartir Ranting Kab. Pemalang sangat senang dan bangga bisa berkunjung
ke Kantor Kwarnas di Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta Pusat
10110.
Dalam kunjungan Kak Abdul menyampaikan
profil Kabupaten dan kwarcab Pemalang, antara lain disampaikan bahwa
Pemalang itu berada di wilayah pantura, daerahnya agraris/ pertanian
,jumlah penduduk ± 1,3 juta jiwa dan sebagian besar petani dan buruh
petani/ nelayan. Produksi uggulannya adalah hasil-hasil pertanian dan
sebagian industri kecil, konveksi dan lain sebagainya.
Selanjutnya, menjelaskan sekilas tentang
Pramuka di Pemalang, kami sampaikan bahwa saat ini sedang mengembangkan
Visi kami yaitu “Optimal dalam pengembangan kepramukaan menuju kader yang berkwalitas dan berwatak” ini juga merupakan penjabaran dari visi Kwarnas.
Berdasarkan data kwantitatif, kami
memiliki Andalan cabang jumlahnya 33 orang, pelatih ada 52 orang
(Pa/Pi), Kwarran ada 14, jumlah saka ada 7 dengan berbagai macam
intensitas kegiatan ada yang aktif sekali, cukup aktif, ada juga yang
nyaris tak terdengar kegiatannya. Ini barangkali menjadi perhatian dan
sekarang sudah mulai adanya perhatian-perhatian. Misalnya dalam waktu
dekat akan diadakan perkemahan santri.
Kami juga memiliki satu DKC di cabang
dan DKR ada 13. Kami memiliki Buper untuk skala regional Jawa Tengah
bisa digunakan dengan luas 7,5 Ha. Ungkap Kak Abdul
Kemudian dari sisi finansial, tahun ini
kami mengelola dana dari berbagai sumber ± Rp 915 juta dan Alhamdulillah
kami juga saat ini memiliki dana abadi “Lestari” dari bunganya saja
rutin untuk kegiatan ± Rp 250 juta.
Dalam sambutannya kak Joedyaningsih,
menyampaikan bahwa sejak 2004 saya membaca semua kegiatan-kegiatan
pramuka yang ada di Pemalang.
Pertama, Mengenai UU No.12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Yang jelas bahwa UU ini tidak bisa
dilupakan adalah inisiator awal adalah Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah Se-Indonesia karena dicetuskan keinginan memiliki anggaran pada
Munas 2003 di Pontianak. Karena dianggap Keppres No. 238/ 1961 tentang
Gerakan Pramuka tidak bisa menghandel hal-hal yang khusus sehingga perlu
menjadi UU dan disitu kita punya kewajiban mendidik adik-adik supaya
memiliki karakter tapi tidak disertai hal-hal lain yang mendukung
bagaimana kita mendidikinya, antara lain mengenai anggarannya.
Namun uniknya, dalam UU ini tidak
diikuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (PP) tapi dikuatkan oleh Anggaran
Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.
Kedua, dari segi pendidikan
dikaitkan dengan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh
Presiden RI tahun 2006 di Cibubur itu sudah berjalan, Cuma mungkin
kakak-kakak belum menerima hasilnya dan sekarang masih berjalan terus.
Dimana nantinya pada ujung revitalisasi itu kita pahami bahwa pramuka
itu akan berjalan apabila gugusdepannya juga berjalan/ aktif. Gugusdepan
adalah ujung tombaknya, ungkap Kak Joedy (Haerudin)
Sumber: Humas-Kwarnas Gerakan Pramuka - pramuka.or.id
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google