Menpora Andi Mallarangeng menyampaikan sambutan pada Uji Publik RUU Kepramukaan di Cibubur, Jakarta, Senin (18/10) siang. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
"Seperti yang saya pakai ini, tidak harus seragam Pramuka karena acaranya bukan acara Pramuka yang bersifat nasional. Tapi dengan dasi
Pramuka ini menunjukkan kalau saya pramukan," ujarnya. Menpora menjelaskan, RUU Gerakan Pramuka yang baru pada tahap uji
publik memberikan keleluasaan kepada gerakan kepanduan itu untuk menyesuaikan pakaian sesuai dengan situasi kegiatan yang dihadapi.
Demikian juga dengan gerakan kepanduan lain diberi kebebasan menggunakan seragamnya masing-masing. Namun, jika RUU Gerakan Pramuka
sudah disahkan menjadi undang-undang sehingga gerakan kepanduan lain dapat bergabung ke dalam Pramuka sebagai Satuan Komunitas, maka mereka wajib mengenakan seragam Pramuka di acara formal bersifat nasional.
"Seragam ada yang bersifat lokal, ada yang nasional. Di negara lain pun ada seragam lapangan yang bersifat lokal yang berbeda antara komunitas
yang satu dengan yang lain, sehingga ada identitas komunitas yang tidak hilang. Tapi kalau ada acara yang bersifat nasional harus pakai seragam Pramuka," jelasnya.
Uji publik RUU Gerakan Pramuka digelar oleh Komisi X DPR RI dan dihadiri oleh para anggotanya. Selain itu, perwakilan Kwartir
Nasional, Kwartir Daerah dan perwakilan sejumlah gerakan kepanduan juga hadir dalam acara tersebut. (mal)
Sumber: www.kemenpora.go.id
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google