Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka pada Uji Publik RUU Kepramukaan di Cibubur, Jakarta, Senin (18/10) siang. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Menpora menjelaskan, dalam merevitalisasi Gerakan Pramuka perlu memerhatikan aspek kebhinekaan gerakan kepanduan di Indonesia.
Nantinya RUU Gerakan Pramuka akan mengakomodir seluruh gerakan kepanduan yang ada ke dalam Gerakan Pramuka. "Seperti keberadaan Satuan Karya, gerakan kepanduan itu akan diposisikan sebagai Satuan Komunitas yang bisa melaksanakan kegiatan masing-masing dengan identitas masing-masing," ujarnya.
Satuan komunitas nantinya tidak akan memiliki hak suara, untuk mencegah agar Pramuka tidak berubah sifat menjadi federasi. Namun, anggota
satuan komunitas bisa menjadi anggota Kwarcab, Kwarda atau Kwarnas bahkan bisa menjadi pimpinan di kwartir-kwartir tersebut.
Dengan adanya UU Gerakan Pramuka, menurut Menpora, Pramuka akan menjadi organisasi pemuda yang dapat menyatukan semua pemuda dari
berbagai macam organisasi. Namun, anggota Pramuka tidak akan kehilangan keanggotaannya di organisasinya masing-masing.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin. Menurutnya, RUU Gerakan Pramuka tidak akan mengancam keberadaan organisasi kepanduan. "Konsep UU Gerakan Pramuka tidak akan meniadakan organisasi yang bergerak di bidang kepanduan," katanya. Ia menambahkan, revitalisasi dengan membuat UU Pramuka sangat penting saat. Dari aspek sosial, globalisasi menyebabkan pemuda kurang punya kepekaan sosial sehingga gerakan pramuka perlu kembali digalakan. Sementara dari aspek yuridis, memang belum ada UU yang mengatur Gerakan Pramuka secara komprehensif.
Pada kesempatan tersebut, Menpora mengapresiasi Pandu Keadilan yang menyatakan diri siap bergabung ke dalam gerakan pramuka dalam bentuk satuan komunitas. Menpora optimis gerakan kepanduan lainnya juga akan mengambil langkah yang sama.(mal)
Sumber: www.kemenpora.go.id
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google