Responsive Ads Here

Wednesday, August 26, 2015

Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka


Pramuka Tingkatkan Kualitas Warga Binaan Melalui Perkemahan Pemasyarakatan 2015

Posted: 25 Aug 2015 11:25 AM PDT

perkemahan napi 2Ada sedikit perbedaan di perkemahan Pramuka kali ini, biasanya, pertemuan Pramuka dikuti oleh pemuda-pemudi, baik yang aktif di gugus depan, maupun yang tidak. Tapi, kali ini, perkemahan pramuka diikuti oleh para warga binaan se-Jawa dan Lampung.

Pertemuan besar Pramuka penegak dan pandega yang dikemas dalam bentuk perkemahan pemasyarakatan tingkat Jawa dan Lampung itu, digelar di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menpora, Kak H. Imam Nahrowi, S.Ag selaku anggota majlis pembimbing nasional, sore ini, Selasa, 25 Agustus 2015. Pukul 16.00 WIB.

Kegiatan yang mengusung tema "Melalui Perkemahan Pemasyarakatan Kita Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian dan Nasionalisme" ini, bertujuan untuk membina dan mengembangkan mental, fisik dan ajang pertukaran pengalaman, pandangan dan pendapat diantara para Pramuka warga binaan.

Dalam sambutannya, Kak Imam Nahrowi mengatakan, bahwa Pramuka merupakan andalan bagi terciptanya para pemuda berkarakter pembangun bangsa."Pramuka mampu membentuk pribadi bangsa Indonesia yang sesungguhnya, berbudi pekerti luhur, disiplin, peduli sesama, serta bertanggung jawab” Tandasnya.

Lebih lanjut, Menpora menganjurkan agar kaum muda untuk bergabung dan mengikuti kegiatan Pramuka. “Mari kita ajak teman, sahabat, saudara-saudara kita untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka, buktikan bahwa perubahan dapat terjadi di mana saja, termasuk untuk para warga binaan. Ungkapnya

Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 s.d 27 Agustus 2015 ini, diikuti dari berbagai Provinsi se-Jawa dan Lampung, yaitu: Provinsi Jawa Barat mengirimkan 7 Gugus Depan, Banten 4 Gugus Depan, DKI Jakarta 6 Gugus Depan, DI Yogyakarta 1 Gugus Depan, Jawa Tengah 2 Gugus Depan, Jawa Timur 2 Gusus Depan, dan Provinsi Lampung 1 Gugus Depan. Adapun jumlah keseluruhan peserta sebanyak 504 orang, yang terdiri dari 354 warga binaan dan 150 orang pembina.

Turut hadir juga, Menkumham, Kak Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Inspektorat Jendral Kemenkumham dan Pemasyarakatan, Kepala kantor wilayah kemenkumham DKI Jakarta, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang di wakiki oleh Kak Olivi Zalianti (Andalan Nasional Bidang Informatika), Unsur Kwarda DKI Jakarta.

Di samping itu, dalam banyak kesempatan, Kak Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwartir Nasional, menekankan akan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah revolusi mental sekaligus wadah paling efektif untuk membentuk kemandirian dan nasionalisme pemuda Indonesia.

[Humas Kwarnas]

Temu Pakar Dalam Rangka Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Posted: 25 Aug 2015 11:16 AM PDT

5Temu pakar dalam rangka revisi Undang-Undang nomor 12 Tahun 2010 ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2015 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Para Waka Kwarnas Gerakan Pramuka, Para Pakar Hukum dari Perguruan Tinggi, Para Andalan Nasional serta perwakilan dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Temu pakar ini dalam rangka untuk memberikan masukan dan saran tentang konsep revisi UU nomor 12 Tahun 2010.

Gerakan Pramuka merupakan penyatuan dari 60 organisasi Kepanduan pada tahun 1961 oleh Bung Karno ditujukan untuk dapat menjadi perekat bangsa dengan diterbitkannya Keputusan P1residen Nomor 238 tahun 1961.

Kemudian melalui proses pembahasan yang panjang sejak DPR masa bakti 2004-2009 dan dilanjutkan oleh DPR masa bakti 2009-2014, maka tepat tanggal 26 Oktober 2010 terbitlah UU nomor qw tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Undang-Undang tersebut merupakan peningkatan status hukum Gerakan Pramuka yang tadinya hanya Keppres menjadi Undang-Undang.

Namun demikian setelah diimplementasikan masih banyak yang perlu dilengkapi misalnya tidak adanya peraturan pelaksananya sehi2ngga agak sulit mengatur yang sifatnya eksternal. Sedangkan aturan internal telah dicakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Dengan terbitnya Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka merupakan berkah dan buah dari Revitalisasi Pramuka yang dicanangkan pada tahun 2006 oleh Presiden SBY.

Namun demikian, implementasinya masih dihadapkan dengan berbagai masalah karena peraturan pelaksanaan hanya mengatur internal pada AD/ART Gerakan Pramuka sehingga tidak mengikat secara eksternal.

Disamping itu, dalam Undang-Undang tersebut tidak terdapat sangsi bagi yang melanggarnya. Untuk itu lah dengan dukungan Komisi X DPR RI, maka Undang-Undang tersebut akan di revisi dan mudah- mudahan masuk dalam prioritas pembahasan di lembaga legislatif pada tahun 2016 yang akan datang.

[Humas Kwarnas]

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google