Pramuka Kota Bandung |
Pelantikan Pengurus Kwarran Batununggal Masa Bakti 2015-2020 Posted: 06 Apr 2015 11:30 PM PDT Caption : Wakil Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung Bidang Pembinaan Orang Dewasa (Binawasa) Nur Nurliah, S.Pd., melantik Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Ka Mabiran) Bantununggal Drs. H. Hanjari Saleh, M.Si., beserta jajaran pada upacara Pelantikan Mabiran dan Pengurus Kwartir Ranting Batununggal Masa Bakti 2015-2020 di Aula Kantor Kecamatan Batununggal, Jalan Venus No.6 Bandung, Selasa (7/4/2015). |
Pembinaan Karir Keterampilan Mahir Dasar Bagi PTK SMP se-Indonesia Posted: 06 Apr 2015 11:27 PM PDT Caption : Ketua Harian Kwarcab Kota Bandung, Deddy Dharmawan menerangkan mengenai Implementasi Permendikbud 63 Tahun 2014 : Aktualisasi Kurikulum 2013 Ekstrakulikuler Wajib Kepramukaan pada pembukaan Pembinaan Karir Keterampilan Mahir Dasar Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar di Hotel Marbella, Dago Bandung, Senin (6/4/2015). Kegiatan yang berlangsung dari 6-11 April tersebut bekerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung diikuti sejumlah Guru SMP se-Indonesia. Pembinaan kepramukaan di semua sekolah, dewasa ini tidak sekedar menjadi kewajiban pihak sekolah untuk menyelenggarakannya, melainkan telah menjadi bagian penting dalam rangka pembentukan karakter peserta didik. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 4 dimana gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berahlak mulia,berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilia-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Selain itu, dalam Pasal 5 disebutkan pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Serta pada Pasal 7, disebutkan pula undang-undang tersebut mengatur : 1). Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; 2). Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif. Sejalan dengan hal tersebut, peran penting pembina pramuka yang andal dan profesional di sekolah perlu dikembangkan secara optimum, terprogram, terpadu, dan berkelanjutan. Seperti salah satunya melalui kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar di Hotel Marbella, Dago Bandung. Kegiatan yang bekerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung di mulai dari 6-11 April 2015 dan diikuti sejumlah Guru SMP se-Indonesia.(Benny K/MOTP) |
You are subscribed to email updates from Pramuka Kota Bandung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google