Responsive Ads Here

Saturday, April 28, 2012

Draft ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada 28 April 2012 pukul 18:36 ·
(Bahan Munaslub 2012)



BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus bertepatan dengan penganugerahan Panji Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.


Pasal 3
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi: a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup. b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.


Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.


BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.



BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
  1. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. peduli terhadap diri pribadinya; dan
  4. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 8
Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sambil melakukan;
  3. kegiatan berkelompok, bekerjasama dan berkompetisi;
  4. kegiatan yang menarik dan menantang;
  5. kegiatan di alam terbuka;
  6. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
  7. penghargaan berupa tanda kecakapan;
  8. satuan terpisah antara putra dan putri;
  9. sistem among; dan
  10. kiasan dasar.


Pasal 9
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut darma.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
  1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
  2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
  3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 10
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.



Pasal 11
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
  1. siaga;
  2. penggalang;
  3. penegak; dan
  4. pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 12
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
  1. Pramuka Siaga;
  2. Pramuka Penggalang;
  3. Pramuka Penegak; dan
  4. Pramuka Pandega.

Pasal 13
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  1. Pembina Pramuka;
  2. Pelatih Pembina Pramuka;
  3. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
  4. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 14
Kurikulum pendidikan kepramukaan mencakup aspek nilai dan kecakapan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 15
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  1. gugus depan,
  2. satuan karya pramuka, dan
  3. pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 16
(1) Gugus depan merupakan satuan organisasi dan satuan pendidikan terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di lingkungan pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.


Pasal 17
(1) Satuan karya pramuka, disingkat saka, merupakan satuan organisasi (organisasi pendukung) dan satuan pendidikan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka adalah satuan pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 18
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka disingkat pusdiklat, merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 19
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 21
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.

BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 22
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas: a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka. b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.


Pasal 23
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 24
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
  1. satuan organisasi;
  2. majelis pembimbing;
  3. organisasi pendukung; dan
  4. lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 25
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

Pasal 26
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
  1. perindukan siaga;
  2. pasukan penggalang;
  3. ambalan penegak; dan
  4. racana pandega.

Pasal 27
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
  1. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
  2. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
  3. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
  4. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 28
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 29
(1) Di setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.


Pasal 30
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
  1. Pemerintah;
  2. pemerintah daerah;
  3. tokoh masyarakat; dan
  4. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik e. majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 31
(1) Satuan organisasi Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
  1. satuan karya pramuka;
  2. gugus darma pramuka;
  3. satuan komunitas pramuka;
  4. pusat penelitian dan pengembangan;
  5. pusat informasi; dan
  6. badan usaha.

Pasal 32
(1) Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.


Pasal 33
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.


Pasal 34
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.


Pasal 35
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.


Pasal 36
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 37
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 38
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.


Pasal 39
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 40
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.


Pasal 41
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.



BAB VII
ATRIBUT

Pasal 42
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne, dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.


Pasal 43
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.


Pasal 44
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 45
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.


Pasal 46
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.


Pasal 47
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.



BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 48
Setiap peserta didik berhak:
  1. mengikuti pendidikan kepramukaan;
  2. menggunakan atribut pramuka;
  3. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
  4. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 49
Setiap peserta didik berkewajiban:
  1. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
  3. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal 50
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.


Pasal 51
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
  1. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
  2. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 52
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.




BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 53
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  1. iuran anggota;
  2. bantuan majelis pembimbing;
  3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD;
  5. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
  6. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


Pasal 54
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dan persetujuan musyawarah kwartir.




BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 55
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 56
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.



BAB XII
PENUTUP

Pasal 57
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di … pada tanggal … tahun …


Jakarta, Januari 2012

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google