Oleh : Muhammad Amhar Azet
Gerakan Pramuka sebagai kepanduan Indonesia yang telah berdiri sejak 50 tahun silam, yaitu pada Tahun 1961 Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan untuk rakyat Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno. Kehadirannya bagaikan angin segar pendidikan karakter generasi muda dinegeri ini yang saat itu masih kelingan jati dirinya. Melalui pengabdian kepada masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan, menjadikan Gerakan Pramuka lebih bisa hidup dan berkembang sedemikian rupa. Tapi ternyata, masih banyak persoalan organisasi yang perlu dibenahi dalam memperkuat pengolahan dan efektivitas kinerja Gerakan Pramuka.
Pada tanggal 24 November 2010, tepatnya kurang lebih 2 tahun silam terlepas dari pro kontra yang ada, negara telah mengapresiasi dan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131). Produk dari kekuasaan dua lembaga tinggi negara di negeri ini yang dapat menghasilkan produk hukum yang sangat kuat dinegeri ini telah melahirkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Produk hukum yang efeknya sangat berdampak terhadap yuridis suatu hal tertentu. Seharusnya pengelola organisasi Gerakan Pramuka menyadari tidak bisa bermain-main lagi dengan produk hukum sekuat ini. Beban dan tugas yang diberikan kepada Gerakan Pramuka telah terakomodir dalam hamparan pasal dan ayat dalam Undang-Undang tersebut.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka yang berjenjang seharusnya bukan menjadi halangan untuk dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan aspirasi bagi perkembangan Gerakan Pramuka. Coba kita lihat struktur organisasi Gerakan Pramuka seperti pada lampiran I SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagai berikut :
Disini dapat kita lihat bersama, bahwa memang secara garis komando Kwartir Nasional dapat berhubungan dengan tingkat dibawahnya. Tetapi secara substansinya, Kwartir Nasional terletak jauh diatas dari Gugus Depan. Ini terkesan bahwa hierarki ini menjadikan pengahmbat yang nyata dalam proses perkembangan Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional tidak dapat mengakomodir dan mengeluarkan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang sesuai dengan keadaan kenyataannya. Bahkan terkesan penyeragaman tingkat bawah, padahal tidak semuanya sama keadaan dan situsasinya.
Kalau diamati secara cermat, hanya organisasi Gerakan Pramuka yang
peserta Munasnya hanya Kwartir Nasional dan wakil dari Daerah/Provinsi
(Kwartir Daerah). Kerana kebanyakan Kwarda belum mampu menangkap
aspirasi yang berkembang di struktur bawah apalagi grassroot. Sehingga
hal ini menjadikan terkesan Kebijakan yang diambil dalam Munas kurang
mengakomodir dan tidak mencerminkan aspirasi dinamika real yang terjadi
dilapangan, apalagi tataran SK Kwartir Nasional sungguh banyak yang
bertentangan dengan dinamika dilapangan dan sulit diaplikasikan. Padahal
penyelenggaraan organisasi Gerakan Pramuka di lembaga Kwartir yang
paling efektif ada di tingkat Kwartir Cabang. Seharusnya Kwartir Cabang
dapat dijadikan peserta Munas sebagai aspirasi terdekat dengan realita
Pendidikan Kepramukaan sebenarnya.
Bahkan jika diamati secara baik-baik, Undang-Undang Gerakan Pramuka menuntun kita untuk Bottom Up secara jelas. Sebagaimana terlihat dalam Bagian Kedua tentang Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi, pasal 24 UU RI No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gugusdepan dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka. Serta hal itu berlanjut pada Pasal 25 untuk membentuk Kwartir Ranting, Pasal 26 untuk membentuk Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional. Bahkan dipertegas dengan pasal 27 ayat (1), bahwa kepengurusan kwartir dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada dibawahnya secara demokratis melalui Musyawarah Kwartir. Sehingga jika kita inggin sadar demi perkembangan Pramuka yang lebih baik, maka frase "organisasi Gerakan Pramuka dibawahnya" dapat diartikan semua Kwartir yang berada dibawahnya (tidak hanya 1 tingkat dibawahnya). Karena Kwartir Nasional mengendalikan Gerakan Pramuka dilingkup Nasional, jadi tidak hanya untuk perwakilan daerah saja.
Memang ini tidak mudah sebuah organisasi menyelenggarakan kegiatan
bahkan mengadakan Musyawarah Nasional dengan peserta perwakilan dari
semua cabang se-Indonesia. Tetapi kita sedang bicara organisasi Gerakan
Pramuka, yang dalam hukum dinegeri ini bukan sembarang produk hukum,
yaitu produk hukum Undang-Undang Gerakan Pramuka. Seharusnya Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka lebih mampu dan mantap mengadakan Munas dengan
peserta perwakilan dari semua Cabang di Indonesia.
Memang ini membutuhkan proses dan kesadaran diri sebagaimana kita sadari luasnya negeri ini. Tetapi inilah konsekuensinya, begitu juga Gerakan Pramuka harus dapat mengakomodir seluruh aspirasi yang masuk dalam Kwartir Nasional dari seluruh pelosok negeri, bahkan saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional untuk Kwartir Nasional, ataupun Musppanitera Nasional bahkan Sidang Paripurna Nasional sekalipun untuk Dewan Kerja Nasional. Semoga, ini dapat menjadikan kita refleksi bersama akan kesadaran posisi kita dalam ranah suara grassroot yang mungkin tidak terdengar lagi di tingkat Nasional. Bahkan kesadaraan kita sebagai satu keluarga Indonesia. Jaya Pramuka Indonesia.
Inspirasi : Kak Hendro Prakoso - Kak Sonny Prima Senjaya - Kak Bambang Aprianto
Sumber: http://amharazet.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google