Responsive Ads Here

Sunday, March 31, 2013

Lambang Saka Bhayangkara


Lambang Saka BhayangkaraLAMBANG SAKA

Bentuk:
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing – masing sisi 5 cm,

Isi Lambang Saka Bhayangkara:
1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
- Perisai, dengan ukuran
  Sisi atas : 3,5 cm
  Sisi miring atas kiri : 1 cm
  Sisi miring atas kanan : 1 cm
  Garsi tegak tinggi : 8 cm
  Garis tengah mendatar : 8 cm

- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,g cm

- Obor ukuran :
  Tangkai : 1,3 cm
  Nyala api : 1 cm

2. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Garis tengah kelapa : 1 cm
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm

3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi
“SAKA BHAYANGKARA”

Warna
1. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna dasar perisai bagian atas : Kuning
3. Warna dasar perisai bagian bawah : Hitam
4. Warna Tunas Kelapa : Kuning Tua
5. Warna Obor :
    Nyala api : Merah
    Tangkai Obor bagian bawah : Putih
    Tangkai Obor bagian atas Hitam dan ditengahnya ada garis warana : putih
6. Warna Tiga Buah Bintang : Kuning Tua
7. Wrna Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam
8. Warna Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm

Arti
  1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
  2. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik Kepolisian Negara republic Indonesia
  3. Obor melambangkan Sumber Terang Sejati
  4. Apti yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga Pancaran Cahaya) yaitu Kesadaran, Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.
  5. Tunas kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya
  6. Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan mebina tertib hukum dan ketenraman masyarakat yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google