LK menulis:"Pada akhir tahun 2008, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang terbaru. Petunjuk Penyelenggaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas No. 180.A Tahun 2008 menggantikan aturan yang lama yakni"
|
|
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google