
 
Published
 By Fauzi EP On Rabu, Februari 15th 2012. Under Pendidikan 
Kepramukaan/Kepemudaan  Tags: bantuan KMD, bantuan KML, kursus mahir 
dasar, kursus mahir lanjutan  
 
 13-scoutmasterSebanyak 3258 
orang calon akan mengikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan 950 
orang mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang tersebar pada 17 
Kwartir Daerah pada tahun 2012 ini. Dana yang dibutuhkan untuk melatih 
sebanyak 4208 pembina pramuka ini sebesar Rp. 10.598.500.000. Dana 
tersebut merupakan bantuan dari Direktorat PPTK Ditjen PAUDNI Kementrian
 Pendidikan Kebudayaan kepada 17 Kwarda terpilih untuk menyelenggarakan 
KMD dan KML.
 
 Tujuh belas Kwarda
 yang terpilih untuk menyelenggarakan KMD dan KML di atas adalah Aceh, 
Sumatra Utara, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa 
Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan,
 Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
 Kalimantan Timur, dan Papua. Kwarda penyelenggara kegiatan KMD dan KML 
harus mendapatkan rekomendasi dari P2PNFI/BPPNFI pada regional 
masing-masing.
 
 Program ini perlu mendapatkan apresiasi di 
tengah krisis pembina pramuka saat ini. Selama ini kekurangan pembina 
sangat lamban dipenuhi karena untuk mengkader calon pembina diperlukan 
biaya yang tinggi. Bahkan tidak sedikit calon pembina pramuka yang harus
 mengeluarkan biaya sendiri untuk mengikuti kursus agar mencapai 
kompetensi dan memenuhi syarat sebagai pembina pramuka. Hal ini berbeda 
dengan KMD dan KML yang didanai oleh pemerintah.
 
 Karena itulah 
rekrutmen calon peserta atau calon pembina pada program ini perlu 
mendapatkan perhatian dari pihak kwartir ranting dan kwartir cabang. 
Utamanya dalam menemukan calon pembina pramuka yang mempunyai niat 
ikhlas berbagi dan membina kaum muda Indonesia.
 
 Adapun 
persyaratan peserta kegiatan KMD adalah para calon pembina atau pembina 
satuan di gugusdepan, belum pernah mengikuti KMD, usia maksimal 54 tahu,
 sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SMA, menjadi pembina 
gudep atau pada satuan komunitas yang berpangkalan di sekolah atau di 
masyarakat, mendapat rekomendasi dari Kwarcab.
 
 Sedangkan 
persyaratan peserta KML adalah pembina gudep/satuan yang telah 
menyelesaikan masa Nara Karya 1 dan telah mendapat Surat Hak Bina (SHB) 
dari Kwarcab, aktif membina satuan di gudep, usia maksimal 55 tahun, 
sehat jasmani dan rohani, minimal telah lulus SLTA, dan mendapat 
rekomendasi Kwarcab
 
 
       
    
 
 
          
      
 
  
 
 
 
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungannya, Tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini.
Pilih "Nama/Url" kalau tidak punya akun google